Pemilik Golongan Darah AB Lebih Berisiko Kena Stroke

Kamis, 01 Desember 2011


Perbedaan golongan darah tiap orang ternyata punya konsekuensi sendiri terhadap potensi terjadinya stroke. Selama ini golongan darah dikenal ada tipe A, B, AB, dan O. Dan, golongan AB dan B yang punya kecenderungan punya potensi itu.
Pemilik golongan darah AB punya potensi terkena stroke 26 persen lebih tinggi dari tipe O, baik pria maupun wanita. Sedangkan, wanita dengan golongan darah B potensinya 15 persen lebih tinggi dari golongan darah O.  Demikian menurut penelitian Dr. Lu Qi seperti dilansir BBC.
Golongan darah ditetapkan berdasarkan pada lapisan atas sel darah merah yang berupa sebuah protein. Setiap golongan darah punya karakteristik tertentu. Misalnya, mudah mengumpul bersama sel darah merah lainnya dan memungkinkan terjadinya pembekuan darah. Pembekuan darah inilah yang menjadi awal munculnya serangan stroke. Dan, fenomena ini tidak bisa diatur oleh pemiliknya.
 “Kami tidak tahu apakah ini karena golongan darah atau gen lain yang menyebabkan risiko itu. Ada hal lain yang lebih berperan sepertinya,” kata direktur pusat stroke Universitas Duke, AS, Dr. Larry Goldstein.

==========
Sumber : di sini
READ MORE - Pemilik Golongan Darah AB Lebih Berisiko Kena Stroke

Baca Selengkapnya..

Daging Ayam Dan Telur Sangat Baik Untuk Memori Otak

Senin, 28 November 2011

Choline atau kolin adalah suatu zat yang masih termasuk dalam vitamin B, merupakan salah satu nutrisi yang sangat penting untuk tubuh. Kolin berperan membantu pertumbuhan jaringan dan fungsi organ tertentu, salah satunya adalah otak. Menurut ilmuwan, mengkonsumsi kolin dapat melindungi otak dan mencegah turunnya daya ingat akibat penuaan usia.
Sebuah studi ilmiah telah dilakukan oleh para ilmuwan dari Universitas Boston.  Studi yang dilakukan dengan metode survey ini melibatkan sekitar 1.400 orang dewasa yang berusia 36-83 tahun. Mereka diberi kuisioner sekitar tahun 1991-1995, kira-kira 7-10 tahun kemudian semua partisipan tersebut menjalani tes memori, tes kemampuan kognitif, dan menjalani scan otak MRI. Dari hasil tes tersebut diketahui bahwa mereka yang rutin mengkonsumsi makanan kaya kolin, rupanya memiliki memori otak yang cukup baik.
Seperti dikutip Sidomi News dari Daily Mail, salah satu peneliti bernama Dr.Rhoda Au mengungkapkan bahwa asupan kolin yang dikonsumsi secara rutin akan meningkatkan kinerja otak, khususnya dalam hal daya ingat atau memori. Selain itu, kolin diduga mampu menurunkan resiko demensia, di mana demensia ini berhubungan erat dengan penyakit berbahaya seperti Alzheimer. Dr. Au juga menambahkan bahwa seseorang yang jarang mengkonsumsi makanan dengan kandungan kolin akan beresiko mengalami penurunan mental.
Lalu dari manakah nutrisi kolin ini bisa kita dapatkan? menurut peneliti, kolin bisa ditemukan di beberapa macam makanan. Misalnya ayam, telur, ikan laut, maupun kacang-kacangan.
 ------------------------------------------------------
Sumber : di sini
READ MORE - Daging Ayam Dan Telur Sangat Baik Untuk Memori Otak

Baca Selengkapnya..

Saat Keracunan Makanan, Inilah Pertolongan Pertamanya


Barangkali Anda pernah merasakan perut Anda tiba-tiba sakit atau merasa mual dan pening seusai mengonsumsi suatu makanan. Bisa jadi itu penyebabnya adalah keracunan makanan. Racun bisa disebabkan oleh makanan yang terkontaminasi oleh kuman. Atau, bisa juga makanan tersebut telah basi dan mengandung jamur yang punya efek meracuni tubuh. Kalau Anda mengalaminya saat perjalanan jauh, pasti akan mengganggu agenda yang telah disusun.

Saat Anda mengalami gejala keracunan , sebaiknya segera lakukan pertolongan pertama. Pertolongan ini bisa saja mampu menyembuhkan Anda. Tapi, kalau tetap parah, segera minta bantuan medis. Dan, inilah pertolongan pertama yang bisa Anda lakukan.
  • Keracunan yang ditandai dengan diare dan mual menyebabkan banyak hilangnya cairan tubuh. Untuk mengatasinya, munum banyak air atau jus buah untuk menyediakan kembali cairan tubuh. Atau, bisa juga Anda konsumsi minuman ber-ion yang banyak dijual di warung atau minimarket.
  • Jangan langsung  minum obat pereda diare. Sebenarnya, saat keracunan makanan, diare ini membantu membuang racun yang sudah masuk ke tubuh. Konsultasikan dengan dokter kapan harus mengonsumsi obat diare.
  • Saat keracunan, jangan konsumsi sembarang makanan. Tanyakan pada ahlinya, makanan apa saja yang mesti dihindari untuk mempercepat penyembuhan.
  • Kalau dengan pertolongan pertama ternyata tidak juga berkurang keluhan Anda, jangan tunda untuk berobat ke rumah sakit. Mungkin ada racun yang membandel di tubuh Anda dan perlu penanganan lebih lanjut.

-----------------------------------
sumber : di sini
READ MORE - Saat Keracunan Makanan, Inilah Pertolongan Pertamanya

Baca Selengkapnya..

Selasa, 26 Juli 2011

Jangan diam tunjukan belas kasihmu

Pada suatu saat, jika saudara berkendara dijalan raya dan pada sebuah jalan yang sunyi saudara mendapati seseorang terkapar dan merintih tak berdaya karena kecelakaan. Haruskah saudara diam dan membiarkan si korban sendirian? jika saudara mendiamkan saja berarti anda sudah mengabaikan bisikan hati nurani anda yang sebenarkan, coba bayangkan jika saudara yang mengalami kecelakaan tetapi dibiarkan saja oleh orang lain. Dalam kasus ini jangan diam, diam dalam hal bukan lagi emas. Tetapi diam berubah menjadi mahluk yang paling mengerikan dan paling sadis yang pernah ada.
berikut ini, mungkin bisa saudara lakukan, setidaknya masih menunjukan bahwa saudara punya hati nurani.

1. Menghubungi Petugas.
Menghubungi petugas terdekat dengan memberitahukan yang terjadi dan lokasi kejadian.
2. Menyerahkan kepada Petugas yang hadir pertama kali ditempat kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian, jawab pertanyaan yg diajukan dengan jujur dan ikuti petunjuk petugas lebih lanjut.
3. Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahui oleh petugas.

1. Pertolongan medis Dalam memberi pertolongan, gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat, jika anda tidak mampu melakukan tindakan medis, jangan dipaksakan. Serahkan saja pada ahlinya.
2. Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke Rumah Sakit, catat nomor kendaraan dan kemana korban dibawa.
3. Usahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk/keterangan yang ada padanya.

Cuma itu?
Masih banyak yang bisa saudara lakukan, tetapi ketahuilah dengan pasti kemampuan saudara. Jangan karena ingin berniat baik, justru petaka yang didapat. Berfikiran postif merupakan langkah awal yang baik saat melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Andai saja dalam kondisi ini saudara masih tetap diam juga, entah apa yang ada dibenak anda saat itu.

Masih ingin diam? marilah menolong sesama
betapa indah hidup ini jika manusia saling menolong
Yuno_red
READ MORE -

Baca Selengkapnya..

PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL

Sabtu, 07 Mei 2011


1) Kemanusiaan

”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.”

Mewakili asal-usul Gerakan, prinsip kemanusiaan menyatakan bahwa tidak boleh satupun pelayanan yang menguntungkan seseorang yang menderita di manapun mereka berada, ditiadakan. Tujuannya adalah untuk melindungi hidup dan kesehatan serta menjamin penghargaan terhadap manusia. Di masa damai, perlindungan berarti mencegah penyakit, bencana atau kecelakaan atau mengurangi efeknya dengan menyelamatkan hidup (mis. pelatihan Pertolongan Pertama). Di masa perang, artinya adalah pemberian bantuan kepada mereka yang dilindungi oleh HPI (agar korban tidak meninggal kelaparan, tidak diperlakukan secara semena-semena, atau tidak menghilang). Kemanusiaan meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.

2) Kesamaan

”Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah”

Non-diskriminasi terhadap kebangsaan, suku, agama, golongan atau pandangan politik adalah sebuah aturan wajib yang menuntut agar segala perbedaan antara pribadi dikesampingkan, bahwa kawan maupun lawan dibantu secara merata, dan diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan. Prioritas pemberian bantuan harus berdasarkan tingkat kedaruratannya serta proporsional dengan penderitaan yang ingin diatasi.

3) Kenetralan

”Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.”

Kenetralan berarti menahan diri dari memihak dalam permasalahan politik, agama, ras atau ideologi. Apabila Palang Merah atau Bulan Sabit Merah memihak, mereka akan kehilangan kepercayaan dari salah satu kelompok masyarakat dan sulit untuk melanjutkan ativitas mereka. Setiap anggota Gerakan dituntut untuk dapat menahan diri, bersikap netral dan tidak mengungkapkan pendapat mereka selama sedang bertugas.

4) Kemandirian


”Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional di samping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.”

Secara umum, kemandirian berarti bahwa institusi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menolak segala jenis campur tangan yang bersifat politis, ideologis atau ekonomis yang dapat mengalihkan mereka dari jalur kegiatan yang telah ditetapkan oleh tuntutan kemanusiaan. Contohnya, tidak boleh menerima sumbangan uang dari siapapun yang mensyaratkan bahwa peruntukkannya ditujukan bagi sekelompok orang secara khusus berdasarkan alasan politis, kesukuan atau agama dengan mengesampingkan kelompok lainnya yang kebutuhannya mungkin lebih mendesak. Tidak ada suatu institusi Palang Merah pun yang boleh tampak sebagai alat kebijakan pemerintah. Walaupun Perhimpunan Nasional diakui oleh pemerintahnya sebagai alat bantu pemerintah, dan harus tunduk pada hukum negaranya, mereka harus selalu menjaga otonomi mereka agar dapat bertindak sesuai dengan prinsip Gerakan setiap saat.

5) Kesukarelaan

“Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.”

Kesukarelaan adalah proposal yang sangat tidak mementingkan diri sendiri dari seseorang yang melaksanakan suatu tugas khusus untuk orang lain dalam semangat persaudaraan manusia. Apakah dilakukan tanpa bayaran maupun untuk suatu pengakuan atau kompensasi, faktor utama adalah bahwa pelaksanaannya bukanlah dengan keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial namun dengan komitmen pribadi dan kesetiaan terhadap tujuan kemanusiaan.

6) Kesatuan


”Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.”

Prinsip kesatuan secara khusus berhubungan dengan struktur institusi dari Perhimpunan Nasional. Di negara manapun, peraturan pemerintah yang mengakui sebuah Perhimpunan Nasional biasanya menyatakan bahwa Perhimpunan tersebut merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional yang dapat melaksanakan segala kegiatannya di wilayah nasional. Kenyataan bahwa sebuah Perhimpunan merupakan satu-satunya di negaranya juga merupakan salah satu syarat agar dapat diakui oleh ICRC.

7) Kesemestaan

”Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.”

Kesemestaan penderitaan memerlukan respon yang semesta juga. Prinsip kesemestaan menuntut tanggung jawab secara kolektif di pihak Gerakan. Kesamaan dari status dan hak dari Perhimpunan Nasional direfleksikan dalam kenyataan bahwa dalam konferensi dan dalam badan pemerintah Gerakan, setiap Perhimpunan Nasional memiliki satu suara, hal mana melarang pemberian hak suara istimewa maupun kursi tetap kepada Perhimpunan Nasional tertentu. yuno_red
READ MORE - PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL

Baca Selengkapnya..

sejarang lambang palang merah dan bulan sabit merah


A. SEJARAH LAMBANG


Lambang Palang Merah
Sebelum Lambang Palang Merah diadopsi sebagai Lambang yang netral untuk memberikan pertolongan kepada tentara yang terluka di medan perang, pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan warna yang berbeda-beda. Austria misalnya, menggunakan bendera putih. Perancis menggunakan bendera merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning. Akibatnya, walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis mereka, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis lawan mereka. Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melainkan dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga tanda pengenal tersebut bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya.

Lambat laun muncul pemikiran yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi Lambang yang menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin pula perlindungan mereka yang membantu di medan perang. Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya hanya satu Lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian, adalah memutuskan bentuk Lambang yang akan digunakan oleh personel medis sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun, warna putih telah digunakan dalam konflik bersenjata oleh pembawa bendera putih tanda gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungan sehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang lainnya.

Delegasi dari Konferensi tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih diatas dasar merah) sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Swiss. Selain itu, bentuk Palang Merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah dikenali dan mudah dibuat. Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang terluka – yang nantinya menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.

Lambang Bulan Sabit Merah

Delegasi dari Konferensi 1863 tidak memiliki sedikitpun niatan untuk menampilkan sebuah simbol kepentingan tertentu, dengan mengadopsi Palang Merah di atas dasar putih. Namun pada tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja kemanusiaan yang tertangkap oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika Kerajaan diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan mengenai kepekaan tentara kerajaan terhadap Lambang berbentuk palang dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.

Perkembangan Lambang: Kristal Merah

Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006, sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005. Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.

Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.

B. Ketentuan Lambang

Bentuk dan Penggunaan
Ketentuan mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam:
1. Konvensi Jenewa I Pasal 38 – 45
2. Konvensi Jenewa II Pasal 41 – 45
3. Protokol 1 Jenewa tahun 1977
4. Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965
5. Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1991

Pada penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan Sabit Merah, arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri) tidak ditentukan, terserah kepada Perhimpunan yang menggunakannya.

Selanjutnya, aturan penggunaan Lambang bagi Perhimpunan Nasional maupun bagi lembaga yang menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Nasional, misalnya untuk penggalangan dana dan kegiatan sosial lainnya tercantum dalam “Regulations on the Use of the Emblem of the Red Cross and of the Red Crescent by National Societies”. Peraturan ini, yang diadopsi di Budapest bulan November 1991, mulai berlaku sejak 1992.

Fungsi Lambang

Telah ditentukan bahwa Lambang memiliki fungsi untuk :
> Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai
> Tanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik
Apabila digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk mengingatkan bahwa institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara organisasi dapat mengatur secara teknis penggunaan Tanda Pengenal misalnya dalam seragam, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya.

Apabila Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan sebuah reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Dengan kata lain, tidak boleh ada sesuatupun yang ditambahkan padanya – baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang putih. Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar, yaitu sebesar yang diperlukan dalam situasi perang. Lambang menandakan adanya perlindungan bagi:
> Personel medis dan keagamaan angkatan bersenjata
> Unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata
> Unit dan transportasi medis Perhimpunan Nasional apabila digunakan sebagai perbantuan terhadap pelayanan medis angkatan bersenjata
> Peralatan medis.

Penyalahgunaan Lambang
Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu:

> Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalahmengerti sebagai lambang Palang Merah atau bulan sabit merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial.
> Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah oleh kelompok atau perseorangan (perusahaan komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
> Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Grave
misuse)
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang. Yuno_red (yuno_30@yahoo.co.id)





Referensi

1. Direktorat Jenderal Hukum Perundang-undangan Departemen Kehakiman, 1999, Terjemahan Konvensi Jenewa tahun 1949, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Jakarta.
2. International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, Geneva.
3. International Committee of the Red Cross, 2005, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949 and Relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem (Protocol III). ICRC, Geneva.
4. International Committee of the Red Cross,1991, Regulation on the Use of the Emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies, ICRC, Geneva, 1991.
5. Palang Merah Indonesia, 2006, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia tahun 2004 – 2009, Markas Pusat PMI, Jakarta.
6. Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
READ MORE - sejarang lambang palang merah dan bulan sabit merah

Baca Selengkapnya..

Hasil Reuni Alumni 6 bulanan KSR PMI UMBY (Unwama) Jogjakarta

Senin, 25 April 2011

Hasil Reuni Alumni 6 bulanan KSR PMI UMBY (Unwama) Jogjakarta Pada Tanggal 10 april 2011 adalah sebagai berikut:

1. Membicarakan lebih lanjut tentang Pertermuan 6 bulan mendatang yang telah diusulkan 6 bulan yang lalu bertempat di rumah mas wawan dan menghasilkan keputusan
A. Untuk acara Temu Alumni 6 Bulan mendatang dilaksanakan pada waktu satu minggu setelah lebaran (untuk pastinya besok akan dikonfirmasikan)
B. Tempat Fila Kaliurang
C. Bpk Bambang Jio dan Bapak Teguh Marjiantyo bertugas untuk Konfirmasi + Koordinasi kersama Mas Teguh Raharjo Untuk tepat (Fila mana),survei tempat, dan menentukan List Barang apa saja yan g dibutuhkan selama pertemuan berlangsung
D. Koordinasi+Fixasi/kepastian dan Undangan jumlah peserta dilakukan oleh Imam s dan Pandji w
E.Biaya Peserta Untuk akomodasi setiap peserta sebesar 100.000 rupiah Via Transfer melalui rekening Pelaksana
F. Pembuatan Rekening untuk Alumni KSR PMI Unit 8 dilakukan oleh Imam s dan syafidia Ningrum (a.n Syafidia Ningrum + Imam S)
G.Nominasi transfer akomodasi peserta dibuat unik ex Rp. 101.233,- rp 100.001,- 100.002 dst
H.Anggota KSR Unit n8 Unwama Dilibatkan dalam koordinasi selanjutnya
I. Segala Hal yang belum dibicarakan akan dbicarakan selanjutnya
J. Membuka sponsor ship dari anggota alumni untuk menyeponsori kegiatan ini Via Transfer No rekening
K. No Rekening Anggota Alumni akan diumumkan dikemudian hari!

2. Untuk dana Khas yang telah terkumpul pada 6 bulan Lalu sebesar Rp 574.000,-
Dana khas yang terkumpul pada hari ini 10 april 2011 sebesar 234.000,
Total sebesar Rp 658.000,-
3. Usulan syafi Penggunaan dana khas pada saat mendatang 75% untuk Konsumsi
25% untuk Kegiatan
READ MORE - Hasil Reuni Alumni 6 bulanan KSR PMI UMBY (Unwama) Jogjakarta

Baca Selengkapnya..

Minggu, 10 April 2011

Siang itu (20-3-10) posko KSR PMI Unit VIII Universitas Mercu Buana Yogyakarta dipenuhi alumni dan anggota KSR PMI Unit 8 UMBY, acara temu alumni ini sudah kali ke 3 dan bertepat diposko. Posko sebagai tempat pertemuan karena beberapa alumni ingin menghadirkan nostalgia dan masa dahulu saat mereka jadi anggota yang masih hangat diingatan hati mereka.
Acara ini terlakasana berkat terbentuknya jaringan alumni center KSR PMI U_8 serta status pertemanan jejaring dunia maya fecebook dalam grup KSR PMI
READ MORE -

Baca Selengkapnya..

Memory






READ MORE - Memory

Baca Selengkapnya..

Resusitasi Jantung Paru

Jumat, 14 Januari 2011

Teman temen sudahkah temen temen up date ilmu RJP Terbaru, kalau ga percaya coba liat artikel dibawah ini smoga aja menambah wawasan.


CPR / RJP-Resusitasi Jantung Paru

CPR (Cardio pulmonary Resucitation)/RJP (Resusitasi Jantung – Paru) adalah hal yang penting diketahui tenaga kesehatan, termasuk perawat dalam menyelamatan pasien kegawat daruratan di RS ataupun di luar RS. CPR/RJP merupakan tehnik dasar untuk safe and rescue jika terdapat korban yang mengalami henti jantung mendadak (cardiac arrest) atau henti napas (misalnya : near drowning). RJP dilakukan dengan 2 prinsip bantuan napas mulut ke mulut (mouth-to-mouth rescue breathing) dan kompresi jantung (chest compression), sampai pasien respon positif atau bantuan ambulance datang.Apa yang terjadi saat jantung berhenti berdenyut ??4 menit pertama jantung gagal memompakan darah terutama ke otak, maka akan mengalami kekurang suplai gula darah (utamanya) dan oksigen – otak mengalami iskemia. Lewat dari itu selama 10 menit akan menyebabkan kematian sel otak yang irreversible.(WAKTU KRITIS)
Apa yang mesti dilakukan saat menemukan korban henti jantung /serangan jantung mendadak ??




1. Lihat sekitar korban ada bahaya, singkirkan dan bawa korban ke tempat yang tenang

2. Periksa apakah korban atau pasien sadar : dengan panggil pasien misalnya : “Pak bangun pak ??? Baik-baik sajakah ??? sambil sentuh pundak/bahu pasien kalau dia tidak sadar. Kalau yakin pasien mengalami penurunan kesadaran, terus ke 3.

3. Minta bantuan teman atau telepon no darurat 118/112 (di Indonesia banyak banget), kalau Kuwait cukup 777 (pasti ambulance, polisi dan pemadam kebakaran akan datang kompak), atau di Negara lain Amerika Serikat misalnya 911.

Indonesia :
Nomor darurat telpon selular dan satelit : 112
Ambulans : 118 dan 119.
Badan Search and Rescue Nasional : 115.
Polisi 110
Posko bencana alam : 129.
Pemadam Kebakaran : 113 atau 1131.
Keracunan : (021) 4250767 atau (021) 4227875.
Pencegahan bunuh diri : (021)7256526, (021) 7257826, (021) 7221810.

Lantas kita Lakukan Prinsip ABC !!!!

A (Airway) – Jalan napas 
B (Breathing) – Napasnya 
C (Circulation) – Denyut nadi

Apa yang dilakukan di A – AIRWAY ???
Periksa jalan napas korban dengan cara :
Membuka mulut korban dengan 2 jari, lihat apakah ada benda asing, lidah yang drop atau darah. Kemudian taruh tangan penolong diatas jidat dan bawah dagu korban dan dongakkan kepalanya, hiperfleksi – (Head tilt chin lift), kalau kita curiga ada fraktur servikal maka pakai model jaw trust. Dan buka jalan napas

Selanjutnya B – BREATHING ???
Cek napas korban selama 10 detik dengan : Look – Feel – Listen (Letakkan pipi penolong di depan mulut korban, sambil rasakan dan lihat ke arah dada pasien apakah naik – turun (ekspansinya ada).
Kalau tidak ada napas – berikan mouth to mouth ventilation dengan cara tutup hidung korban dan berikan napas dua kali dengan jarak antaranya 5 detik, lakukan sampai terlihat rongga dada pasien ekspansi/naik. Ingat posisi pasien masih hiperfleksi (head till chin lift). Setelah itu kita periksa denyut nadi di arteri karotis sebelah kanan – kiri dekat jakun ( 2- 3 jari) selama 10 detik – rasakan.

Setelah itu C – CIRCULATION ???
Kalau ada denyut nadi, korban hanya henti napas maka lanjutkan Pulmonary Recusitation dengan berikan napas mulut ke mulut sampai 1 menit (berarti 12 kali), sampai napas OK (satu siklus).

Kalau denyut nadi tidak ada maka lakukan kompresi jantung (CPR-cardiac pulmonary resucitation) dengan letakkan ujung telapak tangan di kunci dengan telapak tangan yang lain di tulang dada (sternum) bisa sejajar/segaris antara putting payudara atau 3 jari diatas tulang muda di bawah sternum (prosessus xypoid), letakkan kedua bahu anda sejajar dan lakukan kompresi jantung.

Kompresi dilakukan dengan kedalaman 4 – 5 cm dengan 30 kompresi (dulu 15, yang terbaru 30 kompresi). Mau 1 atau 2 penolong semua 30 kompresi per siklus. Ini dilakukan selama 4 siklus (kurang lebih 1 menit menjadi 100 kompresi).

Di Inggris sendiri setelah 30 kompresi tidak dilakukan ventilasi (2 bantuan napas mulut – mulut), sedang di AS tetap , 30 kompresi : 2 Ventilasi.

Setelah 4 siklus tadi, cek kembali denyut nadi karotis sampai bantuan Ambulance datang, atau ada respon pasien, atau pasien terlihat mati biologis – tanda-tanda rigor mortis.

Kenapa meningkatkan Kompresi Dada menjadi 30 x persiklus ???
• Memberikan kesempatan jantung berdenyut lebih cepat, kalau terlalu banyak ventilasi ada fase silence
• Mengurangi ITP (Intra Thoracik Pressure) – Tekanan Dalam Rongga Dada karena ventilasi untuk mencegah regurgitasi /aspirasi
• Sebenarnya dengan mengkompresi jantung, secara tidak langsung memberikan ekspirasi napas

Kalau ada DC shock atau Automated External Defibrillator (AED), bisa diberikan kejut jantung sebanyak 200 joule, namun pada VF/VT. Sedangkan kalau henti jantung pukul saja rongga dada dengan model cardiac thumb. Yuno REd

-----------------------------------------------------------------------
Sumber
http://www.mayoclinic.com/health/first-aid-cpr/FA00061
http://depts.washington.edu/learncpr/quickcpr.html
READ MORE - Resusitasi Jantung Paru

Baca Selengkapnya..