RUU Lambang Palang Merah

Sabtu, 26 Desember 2009

Ada pihak-pihak tertentu yang berusaha dengan keras mempolitis RUU Lambang Palang Merah. Tidak hanya itu, RUU Lambang Palang Merah dicoba-coba untuk digeser isunya menjadi isu SARA dan isu pertentangan antar kelompok.

Padahal, bagi negara penandatangan Konvensi Jenewa 1949, mengatur penggunaan lambang (palang merah dan lambang bulan sabit merah) dalam peraturan nasionalnya adalah kewajiban negara tersebut. Artinya, RUU Lambang Palang Merah adalah untuk kepentingan negara, bukan kepentingan kelompok atau golongan.

Dan, NKRI ini adalah negara yang sejak tahun 1958 telah menjadi negara penanda-tangan Konvensi Jenewa 1949. Konvensi Jenewa 1949 adalah salah satu hukum internasional yang mengatur tentang jalannya peperangan.

Mengapa penggunaan lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah harus diatur?

Karena lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah, adalah lambang pelindung - di waktu perang - yang hanya berhak digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang dan oleh perhimpunan nasional yang didirikan oleh negara.

Perhimpunan Nasional adalah perkumpulan sukarelawan yang akan dimobilisasi oleh negara untuk membantu kesatuan medis angkatan perang negaranya saat negara tersebut mengalami peperangan. Lambang yang digunakan oleh perhimpunan nasional harus sama dengan lambang yang digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang negaranya.

Selain dari kedua pihak yang diijinkan oleh Konvensi Jenewa 1949, maka tidak diperkenankan menggunakan lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah.

SATU NEGARA, SATU LAMBANG, SATU PERHIMPUNAN NASIONAL !

Ini berlaku di seluruh dunia !

Nah? bagaimana dengan Indonesia?

Bebas tanpa batas!

Siapa pun bebas menggunakan lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah. Hingga LSM pun banyak yang ikut-ikutan merasa berhak menggunakannya dengan alasan kemanusiaan.

mereka, yaitu pihak-pihak yang sudah terlanjur basah menggunakan lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah - walaupun bukan haknya - tidak terima aturan tersebut.

Bahkan malah menggeser isu menjadi isu SARA dan isu pertentangan antar kelompok.

Inikah yang di inginkan oleh kita semua? negara bebas tanpa batas?

Moderator
READ MORE - RUU Lambang Palang Merah

Baca Selengkapnya..