RUU Lambang Palang Merah

Sabtu, 26 Desember 2009

Ada pihak-pihak tertentu yang berusaha dengan keras mempolitis RUU Lambang Palang Merah. Tidak hanya itu, RUU Lambang Palang Merah dicoba-coba untuk digeser isunya menjadi isu SARA dan isu pertentangan antar kelompok.

Padahal, bagi negara penandatangan Konvensi Jenewa 1949, mengatur penggunaan lambang (palang merah dan lambang bulan sabit merah) dalam peraturan nasionalnya adalah kewajiban negara tersebut. Artinya, RUU Lambang Palang Merah adalah untuk kepentingan negara, bukan kepentingan kelompok atau golongan.

Dan, NKRI ini adalah negara yang sejak tahun 1958 telah menjadi negara penanda-tangan Konvensi Jenewa 1949. Konvensi Jenewa 1949 adalah salah satu hukum internasional yang mengatur tentang jalannya peperangan.

Mengapa penggunaan lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah harus diatur?

Karena lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah, adalah lambang pelindung - di waktu perang - yang hanya berhak digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang dan oleh perhimpunan nasional yang didirikan oleh negara.

Perhimpunan Nasional adalah perkumpulan sukarelawan yang akan dimobilisasi oleh negara untuk membantu kesatuan medis angkatan perang negaranya saat negara tersebut mengalami peperangan. Lambang yang digunakan oleh perhimpunan nasional harus sama dengan lambang yang digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang negaranya.

Selain dari kedua pihak yang diijinkan oleh Konvensi Jenewa 1949, maka tidak diperkenankan menggunakan lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah.

SATU NEGARA, SATU LAMBANG, SATU PERHIMPUNAN NASIONAL !

Ini berlaku di seluruh dunia !

Nah? bagaimana dengan Indonesia?

Bebas tanpa batas!

Siapa pun bebas menggunakan lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah. Hingga LSM pun banyak yang ikut-ikutan merasa berhak menggunakannya dengan alasan kemanusiaan.

mereka, yaitu pihak-pihak yang sudah terlanjur basah menggunakan lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah - walaupun bukan haknya - tidak terima aturan tersebut.

Bahkan malah menggeser isu menjadi isu SARA dan isu pertentangan antar kelompok.

Inikah yang di inginkan oleh kita semua? negara bebas tanpa batas?

Moderator
READ MORE - RUU Lambang Palang Merah

Baca Selengkapnya..

Jumat, 30 Januari 2009

Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Delapan Universitas Mercu Buana Dahulunya Adalah Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Palang Merah Indonesia Universitas Wangsa Manggala di dirikan di kota budaya, kota pendidikan dan kota pariwisata tentunya Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdirinya KSR PMI UNWAMA Yogyakarta, pertama kali berdasarkan ide dan gagasan beberapa civitas akademika yang mempunyai keinginan untuk menyebarkan dan mengembangkan misi kemanusiaan di lingkungan Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta dan masyarakat sekitarnya. Keinginan dan gagasan tersebut muncul kesadaran dan rasa tanggung jawab dalam membantu sesama umat manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, dan warna kulit.
Untuk mewujudkan gagasan dan ide tersebut maka diadakan pembicaraan yang mendalam dan serius. Adapun anggota pertemuan itu antara lain Andre, : Bambang Pujiono dan Pijarto (karyawan UNWAMA), Hartadi, Edi Prayitno, dan Eri Tjahjono (anggota Menwa), Ign. Koesbandoro Wibowo, Daryoto, Ibnu Rudita dkk (anggota Mahapala), seluruhnya merupakan mahasiswa Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta. Adapun UKM di Universitasa Wangsa Manggala pada saat itu baru Mahapala dan Menwa. Dari hasil pembicaraan tersebut kemudian mereka mengutus Ign. K. Wibowo dan Ibnu Rudita untuk mencari informasi mengenai KSR PMI di PMI cabang Kota Yogyakarta dan persyaratan untuk bergabung.
Kebetulan pada waktu itu urusan mengenai pemeriksaaan kesehatan dan pengobatan ada di Poliklinik yang dikepalai oleh dr. Bambang Budiono Surohusodo, MS. Maka beliau sebagai seorang dokter juga merasa terpanggil untuk mensosialisasikan misi kesehatan dilingkungan Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta.
Melalui surat rekomendasi dari dr. Bambang Budiono S., MS kepada dr. Adam Suyadi (Ketua PMI Cabang Kotamadya Yogyakarta) yang kebetulan teman dekat beliau, maka dengan tekat bulat mereka mendaftarkan diri untuk bergabung dengan KSR PMI. Setelah melalui tahap yang begitu lama dan melelahkan selama mengikuti pendidikan dan latihan selama ± 1 tahun, akhirnya harapan mereka terwujud dengan dilantik dan dikukuhkan di KSR PMI Unit I Markas cabang Kotamadya Yogyakarta sebanyak 10 orang.
Dengan ditandai hasil rapat koordinator Pemilihan Pengurus pada tanggal 23 Juni 1993, maka dibentuklah Susunan Pengurus KSR PMI UNWAMA Periode I dan juga ternyata berhasil membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Korps Sukarela Palang Merah Indonesia dengan keluarnya Surat Keputusan Rektor Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta bernomor : 215/SK/Rek/VII/93 tertanggal 01 Juli 1993.
Adanya Surat Keputusan Rektor Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta, maka perjalanan dan kisah Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Universitas Wangsa manggala Yogyakarta dimulai dalam menjalankan misi Kemanusiaan. Maka sejak saat itu setiap tanggal 01 Juli diperingati sebagai “Hari Ulang Tahun Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta”
Dengan berubahnya nama Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta menjadi Universitas Mercu Buana Yogyakarta, berdasar SK Yayasan Tanggal: 5 april 2008, maka kami selaku UKM dilingkungan Universitas juga segera merubah nama sesuai dengan aturan organisasi.
Berdasarkan keputusan Hasil sidang Istimewa UKM KSR PMI, tanggal 11 juni 2008, maka UKM KSR PMI Unit UNWAMA Yogyakarta berubah nama menjadi UKM KSR PMI Unit UMB Yogyakarta.
READ MORE -

Baca Selengkapnya..

SELAMAT HARI NATAL

Rabu, 07 Januari 2009



SEGENAP PENGURUS KSR PMI UNIT 8 UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI NATAL, HARI RELAWAN PMI, TAHUN BARU
.
READ MORE - SELAMAT HARI NATAL

Baca Selengkapnya..